Makalah
“Jual Beli dan Adab dalam Jual Beli”
Di susun oleh: XI_A
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari masalah teknik computer dan sebagaiannya.
Dalam makalah ini saya akan membahas sedikit tentang “Jual beli dan Adab dalam jual Beli “
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Banjarbaru,08 Nov 2011
Penyusun .
Daftar Isi
Daftar Isi
Kata pengantar
BAB I : Jual Beli
1.1 Pengertian Jual Beli………………………………………………………………………………….
1.2 Hukum daLam Jual Beli…………………………………………………………………………….
1.3 Akad Jual Beli dan Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli……………..
1.4 Rukun dan syarat Jual Beli ………………………………………………………………………
1.5 Khiyar……………………………………………………………………………………………………….
1.6 Macam-macam Jual Beli…………………………………………………………………………..
BAB II : Adab dalam jual BeliPenutup
BAB I : JUAL BELI
1.1 Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah suatu persetujuan saling mengikat antara penjual ( pihak yang menyerahkan/menjual barang) sedangkan pihak pembeli( sebagai pihak yang membayar /membeli barang yang dijual).
Dalam Firman Allah Swt :
Ø Q.s Al-Baqarah :275
Yang artinya “ Allahtelah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba”.
Dalam hadist Rasullullah saw
Ø (H.R Musim):
Yang artinya “Nabi Muhammad saw telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan”.
1.2 Hukum daLam Jual Beli
Hukum dalam jual beli dapat diklasifikasikan dalam empat macam golongan yaitu:
a. Mubah /Boleh adalah hokum asal jual beli,yaitu orang yang mencari nafkah dengan jual beli yang diperbolehkan.
b. Wajib ,yaitu apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya dengan menjual/membeli suatu barang tersebut.
c. Haram,adalah apabila jual belinya tidak atau kurang dalam memenuhi syarat dan rukun dalam berjual beli.
d. Sunah, adalah salah satu prilaku jual beli kepada orang lain yang sangat membutuh kan barang tersebut.
Akad dalam jual beli ada dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.
Bentuk perkataan terdiri dari:
o Ijab yaitu kata yang keluar dari seorang penjual seperti saya menjualnya (jual)
o Kabul yaitu ucapan yang kleluar dari seorang pembeli seperti dengan ucapan saya beli (membelinya).
Bentuk perbuatan yaitu merupakan mu’atah (saling member) yang terdiri dai perbuatan mengambil dan member seperti penjual memberikan barang dagangan nya kepada pembeli dan pembeli memberikan satuan harga yang wajar yaitu yang telah ditentukan.
. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
1.4 Rukun dan syarat Jual Beli
Runuk dan syarat jual beli adalah merupakan ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syarak (hukum islam).
A. Penjual dan Pembeli
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli, antara lain sebagai berikut:
Ø Berakal
Ø Baliq
Ø Atas kehendak sendiri
B. Sigat atau ucapan ijab Kabul
Unsur utama dalam ilmu jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli dalam suatu kesepakatan. Karena kerelaan itu berada dalam hati , maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab ( dari pihak penjual )dan Kabul ( pihak pembeli).
C. Barang yang diperjual belikan
Syarat-syarat yang diperjual belikan sbb:
ü Barang yang diperjual belikan sesuatu yang halal.
ü Barang itu ada manfaat nya
ü Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaannya.
ü Barang itu hendaknya diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas,baik zatnya,bentuknya dan keadaannya,maupun sifatnya.
ü Barang itu ada ditempat atau tidak ada tetapi sudah tersedia ditempat lain, misalnya ada di gudang dan penjual bersedia mengambilkannyabila transaksi jual beli berlangsung.
D. Nilai tukar barang yang dijual ( pada zaman modern sekaranng ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah sebagai berikut:
› Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlah nya.
› Nilai tukar barang ini dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli berlangsung, walaupun secara hokum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek atau kartu kredit . jika harga barang dibayar dengan cara berhutang atau kredit, maka waktu pembayaran nya harus jelas dan tepat pada waktunya yang telah disepakati.
› Apabila jual beli dilakukan dengan cara barter atau al-muqayadah ( nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang), maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram misalkan dengan membayar tukarnya dengan seekor babi dan khamar.
1.5 khiyar
adalah merupakan hak memilih bagi ai penjual dan sipembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal ,misalkan ada cacat pada barang , sehingga tidak teerjadi penyesalan dikemudian hari .
Adapun hukumnya dalam agama islam yaitu sunah. Karena khiyar adalah hak memilih.
Khiyar diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu:
1. Khiyar majelis
Adalah sipembeli dan sipenjual boleh dan dapat memilih meneruskan aau mengurungkan niatnya untuk membeli selama keduanya masih dalam satu tempat penjualan tersebut.
2. Khiyar Syarat
Merupakan khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad oleh si penjual dan pembeli atau oleh pihak lain yang salah satu seorang dari keduanya.
3. Khiyar ‘aibi
Adalah merupakan seorang pembeli boleh atau dapat mengembalikan barang yang telah ia beli apabila barang itu terdapat cacat sehingga dapat merugikan /mengurangi kualitas barang tersebut.
1.6 Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah nya serta terlrang dan tidak terlarang nya.
a. Jual beli yang sah dan tidak terlarang, yaitu jual beli yang terpenuhi ruku-rukun dan syarat-syarat nya.
b. Jual beli yang terlarang dan tidak sah ( batil ) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasarnya dan sifanya tidak disyariatkan ( disesuaikan dengan ajaran islam ). Contohnya adalah sbb:
1. Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi
2. Jual beli air mani hewan ternak
3. Jual beli anak hewan yang masih ada diperut induknya ( belum lahir )
4. Jual beli yang mengandung unsure kecurangan dan penipuan ,misalkan mengurangi timbangan ( takaran )dan memalsukan kulitas barang yang dijual.
c. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ),
yaitu merupakan jual beli yang hukumnya sah namun juga tidak membatalakn akad jual beli tetapi dilarang oleh islam karenakan oleh sebab-sebab lainnya, misalan sbb:
a. Merugikan sipenjual,si pembeli atau orang lain.
b. Mempersulit peedaran barang.
c. Merugikan kepentingan umum.
Contoh jual beli yang sah dalam hukum namun terlarang ( fasid ):
³ Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
³ Menjual barang yang digunakan pembelinya untuk bermaksiat.
³ Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya kekota, dan membeli barang mereka dengan harga yang relative sangatlah murah , kemudian merka yang menjualnya keluar kota dengan harga relative mahal.
d. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
³ Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
³ Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
³ Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
BAB II : Adab dalam jual Beli
Agama Islam dengan kelengkapannya dan keindahan ajarannya telah mengatur pemeluknya untuk beradab dalam segala hal. Termasuk dalam melakukan transaksi jual beli atau pinjam meminjam, atau bentuk muamalah yang lain. Agar seorang muslim diridhai Allah l dalam usahanya dan terjaga dari tindak kezaliman terhadap dirinya ataupun terhadap orang lain, hendaknya transaksi yang dilakukan seseorang memenuhi empat perkara:
1. Sah menurut agama2. Mengandung keadilan
3. Mengandung kebaikan
4. Sayang terhadap agamanya
Untuk itu kami akan memberikan sedikit perincian atas empat hal tersebut agar seorang muslim berada di atas pengetahuan tentang agamanya.
1. SAH MENURUT AGAMA
Sebuah akad/transaksi dalam jual beli akan sah bila terpenuhi padanya syarat-syarat pada tiga rukunnya. Tiga rukun itu adalah pelaksana akad, barang yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul dalam akad jual beli.
2. MENGANDUNG KEADILAN
Hendaknya muamalah yang dia lakukan mengandung keadilan dan menjauhi kezaliman. Yang kami maksud dengan kezaliman adalah suatu perbuatan yang dengannya orang lain terugikan atau tersakiti, baik itu mengenai masyarakat umum atau yang mengenai pihak tertentu. Demikian dijelaskan dalam kitab Mukhtashar Minhajul Qashidin.
Di antara Bentuk Muamalah yang Mengandung Kezaliman
a. Ihtikar
Ihtikar dalam bahasa kita berarti menimbun. Yang kami maksud dengan menimbun di sini adalah bentuk tertentu darinya, yaitu menahan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan masyarakat, dengan tujuan menaikkan harga. (Mu’jam Lughatil Fuqaha’ karya Qal’aji hal. 46)
Ibnu Qudamah t menyebutkan beberapa syarat ihtikar yang diharamkan:
- Ia membeli barang yang dia tahan tersebut dari daerah setempat bukan dari luar daerah.
- Barang tersebut adalah makanan pokok.
2. Ghisy
Ghisy berarti menipu atau curang. Kata ini tentu bermakna sangat umum, sehingga meliputi segala bentuk penipuan atau kecurangan dalam akad jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai atau muamalah lainnya.
3. Tathfiif
Tathfiif berarti mengurangi hak orang lain dalam takaran atau timbangan. Perbuatan ini telah dilarang keras oleh Allah l dalam Al-Qur’an.
4. Najsy
Najsy adalah menaikkan harga barang oleh orang yang tidak hendak membelinya dengan cara menawarnya dengan harga yang tinggi, baik dengan tujuan menguntungkan penjual, mencelakakan pembeli, atau hanya main-main.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar